Kamis, 03 November 2011

Mengenal Pancasila


Tahukah kamu, bahwa PANCASILA merupakan SUMBER dari segala sumber hukum di negara Indonesia ini.  Jadi, jika para pembuat kebijakan akan membuat peraturan, kebijakan, keputusan, atau apapun namanya HARUS-lah menjadikan PANCASILA sebagai acuannya.
PANCASILA memiliki arti lima sila. Tentu saja ada lima sila di dalamnya yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang sering kita bacakan atau dengarkan ketika kita melakukan upacara bendera.

Keberadaan PANCASILA,  tidak serta merta ada dalam proses yang kilat, namun ada proses yang panjang dan bersejarah di dalam perumusannya dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Tahukah kamu, siapa saja yang merumuskan PANCASILA ini? Mereka adalah:

Mr. Muh Yamin
                        













   Soepomo
                                              Soekarno
















Namun, dari sidang BPUPKI tersebut belum tercapai kata mufakat mengenai dasar negara tersebut. Maka untuk menindaklanjutinya dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk  merumuskan dan membahas gagasan dasar negara yang diajukan oleh tokoh tersebut.  Akhirnya, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan mengadakan pertemuan yang menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Nah, dalam Piagam Jakarta tersebut terdapat rumusan dasar negara yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan PANCASILA. Hmm, jadi apakah kalian tahu apa saja isi dari PANCASILA beserta LAMBANG nya??




Sumber bacaan:

Koding PKn Ganesha Operation, 2011

Gambar tokoh: www.google.com/gambar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hadiah Ulang Tahun dari Anakku

Alhamdulillah syukur tak terhingga atas nikmat-nikmat Alloh yang diberikan hingga detik ini. Alhamdulillah Alloh amanahkan kepada kami anak ...