Sabtu, 01 Januari 2011

Ilmu Waris (faraidh)

Dari Abi Hurairoh, Rasululloh saw bersabda: pelajarilah ilmu faroidh (waris), dan ajarkanlah ilmu itu, karena sesungguhnya ilmu faroidh itu separuh ilmu, dan ilmu faroidh itu akan dilupakan. Ilmu itulah yang pertama kali akan tercabut dari umatku. (H.R.Ibnu Majah).

Jadi, ilmu faraidh itu adalah ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang dapat menerima warisan, siapa yang tidak dapat menerima warisan, ketentuan yang dapat diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan tatacara pembagiannya.

Waduh, setelah baca hadis diatas, jadi pengen belajar lagi ilmu waris menurut Islam. Masa kita sebagai umat Islam pembagian warisannya nanti berdasarkan hukum waris perdata. Gak la yaw. Dulu pernah belajar sih, tapi sekarang agak2 lupa gitu soalnya sekarang jarang malah hampir ga pernah dipake. Ckckck. Jadi takut lupa semuanya nih. Naudzubillah.

Nah, tentang pembagian waris ini, sudah ada ketentuannya dalam Al-Qur'an loh, cobalah tengok surat An-Nisa ayat 11 dan 12.

Bagian untuk 1 orang anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan. Jadi maksudnya lebih banyak bagian untuk anak laki-laki dari pada perempuan, dengan perbandingan 2:1, 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan. Kenapa bagian untuk anak laki2 lebih banyak? Ya karena laki2 nanti harus menghidupi keluarganya, anaknya, dan istrinya.

Jadi, ketemtuan pembagian waris ini terdiri dari: 1/2, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3. Nah ini ada ketentuan2nya lagi, makanya coba tengok ayat 11 dan 12 surat Annisa. Alloh sudah menjelaskan dengan sebenderang nya mengenai pembagian waris ini dalam al-Quran secara langsung. subhanalloh.


Hadiah Ulang Tahun dari Anakku

Alhamdulillah syukur tak terhingga atas nikmat-nikmat Alloh yang diberikan hingga detik ini. Alhamdulillah Alloh amanahkan kepada kami anak ...